Kreditur yang hanya memegang pengikatan jaminan sebatas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanpa dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam perjanjian kredit akan mengakibatkan objek jaminan tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai objek jaminan hak tanggungan. Jika tidak didaftarkan maka hak tanggungan tersebut tidak pernah lahir atau tidak pernah ada, maka kreditur tida…