Perjanjian Repurchase Agreement (REPO) merupakan salah satu sarana investasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat (investor) kepada Perusahan Emitan. Seperti perjanjian pada umumya yang tidak luput dari sengketa, Perjanjian REPO merupakan perjanjian di bidang Pasar Modal sehingga salah satu alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). P…