Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Bank Indonesia berkewajiban mencapai dan memelihara r.ilai kestabilan nilai rupiah dan dijabarkan dalam pasal 10 Undang-Undang yang sama bahwa Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya dan melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang …