Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Misalnya Artis menyanyi diatas panggung sambil bergoyang menirukan gerakan orang bersenggama. Dalam hal ini terhadap Artis tersebut dapat disebut menyanyi dengan mengeksploitasikan seksual. Kelakuan demikian mengandung kecabulan. Oleh karena itu mengandung norma kesusilaan umu…
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial”. Dalam perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor penyebab timbulnya keinginan untuk berbuat atau memudahkan terjadinya kejahatan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah 1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pe…