Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. Provinsi Sumatera Selatan memiliki 16.533 km2 lahan gambut aktif yang sangat berpotensi sebagai penyuplai tanah gambut di daerah sekitarnya. Tanah gambut adalah tanah yang memiliki kandungan organik tinggi yang terjadi atas dekomposisi material tumbu…
Lahan gambut di Sumatera Selatan tergolong cukup luas dan merupakan yang terluas kedua di pulau Sumatera dengan luas 1.483.662 ha yang tersebar di beberapa daerah di antaranya wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Musirawas, Muaraenim, dan Banyuasin (Sapto Wibowo, 2010). Dimana luas tanah gambut untuk Kabupaten Banyuasin adalah 200.000 ha (Prayitno, 2009).Tanah gam…