Undercover Buy atau lebih dikenal dengan Pembelian Terselubung, Pengaturan mengenai Teknik pembelian terselubung ini pertama kali di atur dalam Undang-Undang Narkotika No. 22 tahun 1997 dan sudah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut. Maka dari itu penulis membahas perihal tentang “Peran Penyidik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika pada Teknik Pembelian Terselubung (Unde…