Aplikasi E-Berpadu adalah bentuk reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. E-Berpadu merupakan bentuk respon dari Mahkamah Agung terhadap dinamika dan tuntutan masyarakat akan lembaga peradilan dalam rangka mewujudkan penegakan huk…