Keadilan restoratif merupakan bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan yang berfokus pada pemulihan korban dan pelaku serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. Dalam penerapannya di pengadilan, keadilan restoratif diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan …