Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepailitan terhadap ahli waris yang memiliki kewajiban atas utang pewaris sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mks. Perkara ini bermula dari pengajuan permohonan pailit oleh empat orang kreditur dengan total piutang sebesar Rp3.310.239.000 terhadap ahl…