Dalam pelaksanaannya terdapat putusan pidana perkara Anak dengan amar Anak dipidana penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Hal ini menjadi kendala teknis yang dialami LPKA dan Lapas Pemuda dalam ekseku…