Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di pakai pada perusahaan. Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, didalam daerah pabean yang dikenakan bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Dari data yang diperoleh dari perusahaan, penulis melakukan analisis…