Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperluas subjek dan objek pajak. Kegiatan ini juga dapat menggali dan mengamankan potensi pajak yang ada. Kegiatan ini diatur dalam SE-06/PJ.9/2001 dan PER-35/PJ/2008. Tujuan dari penelitian ini adalah lmtuk mengetahui usaha ekstensifikasi apa saja yang dilakukan KPP Pratama Seberang Ulu dan kontribusi ekstensifikasi terhadap Pajak …