Pencatatan nikah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan, pernikahan dianggap sah apabila pernikah tersebut tercatat dalam pencatatan nikah. Salah satu instansi yang bertugas untuk mencatat suatu pernikahan adalah Kantor Urusan Agama Ilir Barat I Kota Palembang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Ilir Barat I Kota Palembang pada bu…