Di latar belakangi dengan lahirnya kebijakan oleh Mahkamah Agung yaitu sistem gugatan sederhana untuk mengefisiensikan waktu penyelesaian perkara guna menghindari penumpukan berkas perkara perdata di pengadilan. Namun dalam pengaplikasian sistem gugatan sederhana ini dihadapkan dengan permasalahan dimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan keberatan Nomor 17/Pdt.GS/2022/PN Pgp yang membole…