Pelaksanaan daerah kerja pejabat pembuat akta tanah dalam satu wilayah provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan peraturan terbaru menyatakan daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Tetapi dalam kenyataannya PPAT hanya bisa bekerja satu kabupaten/kota saja merujuk ke peraturan lama tentu saja implementasi ini bertentangan d…