Skripsi ini berjudul Pemidanaan Kasus Penyahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Plg dan Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Plg), hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun terhadap terdakwa Asmara Binti Sapudin. Kasus kedua hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Wahab Bin Arpan Hadi. Ad…