Berdasarkan Pasal 316 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwasanya “DPRD Memiliki Fungsi Pengawasan”. Pada UU No. 17 Tahun 2014 telah memberikan wewenang bagi anggota DPRD Provinsi untuk melakukan pengawasan salah satunya terhadap pelaksana…