Perlindungan hukum terhadap pememenang lelang berarti adanya kepastian hukum terhadap hak pemenang lelang atas objek eksekusi yang dibelinya. Terkait dengan pelelangan yang dilakukan akan menimbulkan prestasi berupa penyerahan objek oleh penjual lelang kepada pembeli lelang. Penyerahan objek oleh penjual tersebut menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak dari penjual kepada pembeli lelang. …