Kegiatan penambangan batubara PT. Sumber Daya Energi Tempirai Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dilakukan di tambang terbuka. Setelah kegiatan penambangan dilakukan maka dilakukan kegiatan reklamasi. Menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827K / 30 / MEM / 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan pada tahap usaha pertambangan untuk menata, memuli…