ABSTRAK Pengertian fidusia berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ialah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Namun dalam realitanya kreditur sering tidak diperhatikan dan tidak jelas perlindungan hukum yang dib…