Di Indonesia Perceraian di atur di dalam Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Sistem penyelesaian perkara perceraian di Indonesia mengharuskan bagi setiap lapisan masyarakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui Pengadilan demi terwujudnya asas mempersulit perceraian. Peneli…