Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat ke…