Secara sederhana pengertian tanah absentee adalah tanah pertanian yang letaknya diluar kecamatan tempat tinggal pemilik tanah. Pengaturan terkait larangan kepemilikan tanah absentee dijelaskan dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bertujuan agar tanah pertanian dapat tetap produktif, tidak terlantar dan tidak terjadinya perbudakan bagi …