Penelitian ini dilatarbelakangi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang daya jelajahnya memiliki potensi dapat mengkriminalisasikan pejabat pemerintah dalam menggunakan wewenang diskresi. Permasalahan tersebut dapat dipahami yakni dengan mengetahui ratio decidendi Putusan…