Perkawinan merupakan cara yang dapat ditempuh oleh manusia sebagai cara yang legal yang diberikan agama dan negara untuk membentuk keluarga dan rumah tangga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dispensasi nikah itu suatu upaya kelonggaran yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum mecapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan. Dalam hal ini pen…