Terjadinya kesalahan penulisan dalam data maupun informasi dalam sebuah Akta Hibah Tanah yang dibuat oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebabkan karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penulisan akta, sehingga merugikan para pihak yang terlibat dalam suatu hibah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terh…