Pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi dengan menggunakan hukum adat yang berlaku di daerahnya sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan memanfaatkan prinsip hukum Restorative Justice sehingga tidak lagi diselesa…