Proses mediasi dan pengucapan ikrar talak dalam perkara perceraian merupakan proses yang sakral dan harus dihadiri langsung oleh suami istri. Akan tetapi pada kenyataanya ada proses mediasi dan pengucapan ikrar talak yang diwakilkan oleh kuasa hukum dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus Istimewa. Hal ini berdampak pada persoalan legalitas dan akibat hukum dari surat kuasa tersebut agar tidak me…