Terdapat 4 putusan berbeda terhadap pemberhentian terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi, yakni putusan nomor 55/G/2018/PTUN-PLG, 74/B/2019/PT.TUN-MDN, 436K/TUN/2019, dan 27/G/2019/PTUN.GTO, padahal, menurut Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aparatur sipil negara diberhentikan apabila terbukti bersalah berdasarkan putu…