Anak merupakan generasi penerus bangsa, dikarenakan anak belum tergolong dewasa bukan berarti anak tidak dapat melakukan tindak pidana salah satu contohnya ialah melakukan pembunuhan berencana hal ini diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, terdapat beberapa faktor yang menimbulkan kenakalan pada anak yaitu faktor keluarga ataupun faktor dari…