Mediasi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebelum persidangan penyelesaian perkara perdata yang bertujuan untuk mencapai perdamaian dari para pihak yang berperkara. Upaya penyelesaian melalui perdamaian ini dalam penyelesaian perkara perdata dianggap sebagai suatu cara yang akan lebih efektif dan efisien yang mana penyelesaian dilakukan secara informal, diselesaikan oleh para pihak…