Pemindahan narapidana antarnegara saat ini menjadi bentuk kerjasama internasional yang umum dilakukan. Praktik ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dengan merehabilitasi narapidana di negara asal mereka. Beberapa permintaan pemindahan narapidana antarnegara telah diajukan kepada pemerintah IndonesiaPemindahan narapidana antarnegara belum bisa dilakukan karena kura…