Perjanjian Kredit merupakan perjanjian pokok antara pihak bank sebagai kreditur dan pihak peminjam selaku debitur, dalam perjanjian ini Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan (Accesoir), Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi Kreditur yang Mengalami Kerugian atas Terjadinya Wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Nomor: 205/Pdt.G.S/2022/PN Plg dan Pertimbangan Hukum …