Dalam Pemberantasan tindak pidana Korupsi sekarang ini telah banyak mengalami perubahan yaitu dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terpidana Tindak Pidana Korupsi dengan bantuan Jaksa Penuntut Umum yang bertugas untuk menagih atau bahkan melakukan penyitaan harta kekay…