Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten, yaitu OKU, OKU Selatan dan OKU Timur. Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan 16 Januari 2004. Tujuan pemekaran mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan Tujuan penelitian ini …