Skripsi dengan judul “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBERI DAN PENERIMA HIBAH PALSU ATAS KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERSPEKTI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM" ini dilatarbelakangi permasalahan yang pernah viral di Indonesia, dimana pemberi hibah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melakukan penghibahan palsu sehingga penerima hibah mendapatkan kerugian immateril. Permasalahan yang diangkat dalam …