Pelestarian kepurbakalaan yang mengacu pada Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 bertujuan untuk melindungi, mengamankan peninggalan budaya daerah agar tidak punah serta menyelenggarakan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan warisan sejarah, nilai-nilai peninggalan kepurbakalaan dan mengajak para generasi muda untuk melindungi dan menjaga peni…