Perjanjian jaminan memiliki sifat accesoir, yang berarti bahwa eksistensinya harus selalu melekat dan berdasar pada perjanjian pokoknya. Apabila terjadi restrukturisasi pada perjanjian pokok, maka terhadap perjanjian jaminannya perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan akibat hukum yang tidak diinginkan bagi para pihak terkait. Pertimbangan hukum hakim melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah…