Perjanjian kredit adalah suatu kesepakatan antara kreditur dan debitur dimana kreditur memberikan sebuah sedangkan debitur berkewajiban mengembalikan dana dengan syarat yang telah ditentukan, tetapi ada kalanya debitur ada kendala dalam mengembalikan dana tersebut seperti terlambat atau tidak melaksanakan sama sekali istilah ini disebut wanprestasi dalam perjanjian kredit. Wanprestasi adalah ke…