Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1961 yang bertujuan untuk mempermudah pengakuan dokumen negara asing tanpa memerlukan proses legalisasi yang berbelit. Sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2020, pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri dilakukan melalui proses yang panjang, melibatkan beberapa instansi pemerintah, se…