Plagiarisme adalah perbuatan meniru atau mencuri baik sebagian ataupun keseluruhan dari pendapat atau hasil karya ciptaan milik orang lain dan kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai hasil ciptaan sendiri. Plagiat merupakan suatu tindakan menyimpang yang melanggar hukum dan tidak dapat ditolerir karena mencuri hasil karya ataupun hak cipta orang lain. Pelanggaran seperti ini tentu saja berte…