Penelitian ini menganalisis tentang sengketa penguasaan tanah tanpa hak merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang masih dominan terjadi di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya laporan permasalahan pertanahan setiap tahun. Salah satu persoalan krusial dalam penyelesaiannya adalah putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), yaitu putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima akiba…
-