ABSTRAK Reformasi birokrasi di Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait perbedaan kedudukan dan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerin…