ABSTRAK Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik melalui platform marketplace memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi konsumen dalam melakukan transaksi. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya kerugian konsumen akibat kelalaian mitra logistik dalam proses pengiriman barang, seperti barang tidak sampai kepada konsumen meskipun pemb…