Adanya perbedaan agama di dalam suatu keluarga menimbulkan suatu permasalahan baru mengenai kewarisan yang berbeda agama. Penyelesaian kewarisan tersebut dengan diberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Namun, tidak terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah legalitas …