Konsep peradilan in absentia mengacu pada situasi di mana Terdakwa telah dipanggil secara sah akan tetapi tidak dapat hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka dari itu pengadilan dapat melakukan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Penelitian ini difokuskan pada pembahasan Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang merupakan putusan in absentia terhadap perkara tindak pidana korupsi…