Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik judi online yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan psikologis pelakunya. Penanganan tindak pidana judi online yang selama ini berfokus pada pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dinilai belum efektif karena belum menyentuh akar permasalahan utama berupa kecanduan. Seiring d…