Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhan. Penggunaan Gugatan Sederhana ini dapat dilakukan dengan tujuan sebagai Alternatif penyelesaian Kredit Macet dalam hal Objek Perkara telah dibebani Hak Tanggungan di dala…