Pertunangan merupakan kegiatan untuk melangsungkan perkawinan tidak memiliki akibat hukum, pertunangan dilangsungkan perkawinan hanya sebagai pengikat antara pasangan tersebut, berakibat terjadinya pengingkaran janji secara sepihak mengenai perkawinan yang akan dilangsungkan oleh para pihak. Ingkar janji yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada perempuan ini sangat merugikan bagi perempuan, k…