Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pencipta yang karya kontennya di plagiat kembali atau biasa dikenal secara illegal untuk tujuan komersial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif menggunakan deskriptif analisis dalam mengolah data dengan pendekatan…